Sejarah Terciptanya Asuransi

Sebelum mengupas pembahasan mengenai asuransi dengan lebih mendalam, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu sejarah atau asal muasalnya asuransi itu sendiri. Yuk…

 

Di zaman dahulu, sebelum digunakannya uang sebagai alat atau simbol tukar dan sarana jual beli, barter adalah sistem yang digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia. Di era tersebut ada pula suatu perjanjian untuk saling melengkapi dan menolong. Ketika satu orang atau keluarga terkena musibah, maka pihak lain yang sudah terikat pada kesepakatan atau perjanjian akan membantu untuk menolong, membangun kembali atau juga memberikan hal-hal yang dirasa perlu ke pihak yang tertimpa musibah.

 

Dari sistem saling bantu tersebut, maka metodenya dikembangkan menjadi lebih tertata dan terstruktur. Dalam peradaban kuno atau abad-abad Sebelum Masehi, bangsa Cina dan Babylonia sudah menggunakan metode tersebut sebagai salah satu jenis usahanya. Metode dan sistem ini akhirnya banyak ditiru beberapa suku bangsa di dunia dan bangsa Persia akhirnya mengembangkannya lebih lanjut lagi. Bahkan sistem tersebut juga digunakan sebagai salah satu perjanjian dalam dunia maritim oleh para pelaut Athena. Bangsa Yunani dan Romawi mulai menggunakan metode asuransi kuno ini sekitar abad 600 SM.

 

Meneruskan dari apa yang digunakan oleh para pelaut Athena, di Genoa pada abad tahun 1347, kontrak kerja sama dan perlindungan yang mirip dengan yang ada dan digunakan dalam industri asuransi mulai dibuat dan digunakan. Buku mengenai perjanjian kontrak tersebut akhirnya dicetak dan memiliki dasar hukum tetap sejak tahun 1552.

 

Dikarenakan imbas dari Great Fire of London yang terjadi pada tahun 1666 dan mengakibatkan ludes terbakarnya lebih dari 13 ribu rumah di Inggris, maka pada tahun 1668, di sebuah coffee house London berdirilah Lloyd of Londonsebagai cikal bakal asuransi konvensional dan terus dikembangkan sampai sekarang ini.

 

Di era maju seperti sekarang, asuransi merupakan salah satu jenis usaha yang dapat memberikan jaminan perlindungan finansial dan pelimpahan risiko atau transfer of risk dari Tertanggung (konsumen) kepada Penanggung (perusahaan asuransi) dengan perjanjian khusus (polis) serta pembayaran premi dan perlindungan asuransi dalam jangka waktu tertentu.

 

Di Indonesia sendiri, asuransi mulai masuk sejak masa penjajahan Belanda. Penerapan asuransi di masa itu adalah untuk melindungi sisi finansial akan suatu perusahaan dalam sektor perkebunan dan perdagangan. Jenis produk asuransi pada saat itu hanya terbatas pada perlindungan pada risiko kebakaran dan pengangkutan saja. Sayangnya, bisnis asuransi di Indonesia sempat vakum pada saat invasi Jepang ke Indonesia.

 

Dikarenakan kendaraan bermotor masih sangat jarang dan hanya digunakan oleh sedikit orang saja, maka asuransi kendaraan bermotor belum memegang peranan di masa penjajahan tersebut. Uniknya, di masa penjajahan Belanda tersebut, tidak tercatat ada satupun perusahaan asuransi di Indonesia yang mengalamin kerugian.

 

Setelah Indonesia merdeka dan Perang Dunia II berakhir, industri asuransi di Indonesia tetap dikuasai perusahaan asing, terutama yang berasal dari Belanda dan Inggris. Bataviasche Verzekerings Unie (BVU) merupakan salah satu perusahaan asuransi buatan Belanda yang ada di Indonesia dan didirikan pada tahun 1946. BVU memperkenalkan sistem kegiatan asuransi secara kolektif yang membuat masing-masing anggotanya akan mendapatkan share tertentu dari setiap penutupan asuransi.

 

Di tahun 1950, NV. Maskapai Asuransi Indonesia adalah sebuah perusahaan asuransi pertama di Tanah Air yang menangani kerugian didirikan. Perusahaan asuransi satu ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang menang dalam berbagai sektor, seperti permodalan sampai dengan masalah teknisnya.

 

Berselang 3 tahun setelahnya, PT Reasuransi Umum Indonesia didirikan untuk menangani masalah reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia karena pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri masih tetap tinggi. Pada tahun 1963, jenis usaha dari PT Reasuransi Umum Indonesia diperluas dengan memunculkan produk reasuransi jiwa.

 

Kemudian setelah PT Reasuransi Umum Indonesia muncul, lahirlah banyak perusahaan asuransi lainnya di Tanah Air. Sayangnya perkembangannya masih tetap terhambat oleh keberadaan asuransi-asuransi swasta milik asing yang masih ada di Indonesia saat itu. Kemudian semenjak keberhasilan Indonesia mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu pertiwi, maka pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda, yang salah satunya adalah menjadikannya sebuah perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1845 dengan nama De Nederlanden Van menjadi PT Asuransi Jiwa Sraya atau NV Assurantie Maatshappij De Nederlandern dan Bloom Vander EE menjadi PT Asuransi Bendasraya. Bahkan akhirnya, PT Asuransi Bendasraya dilebur menjadi satu dengan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) yang bergerak dalam asuransi valuta asing menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Asuransi Jasindo sampai saat ini.

 

Saat ini, semakin banyak perusahaan asli Indonesia seperti Asuransi Sinar Mas, Himalaya Pelindung, ACA, dan lain-lain, maupun perusahaan asuransi yang berbasis di luar negeri, dan melakukan joint venture (patungan) dengan perusahaan di Indonesia seperti Prudential, Allianz, Generali, QBE, Sompo Japan, AXA, Fairfax, dan masih banyak lagi.

 

Setiap perusahaan asuransi memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam menutup risiko. Sehingga bagi perusahaan asuransi yang kapasitasnya terbatas untuk suatu risiko yang besar, mereka melakukan share risiko ke perusahaan asuransi yang lain (co-asuransi), ataupun share ke perusahaan khusus untuk itu yakni perusahaan reasuransi.

 

Selain itu produknya pun bermacam-macam, sehingga terkadang membuat orang yang masih awam kebingungan. Nah, kalau ini sih domainnya pusatasuransi.com yah, untuk membantu orang yang masih awam maupun orang-orang yang mengingikan advice terbaik untuk kebutuhannya, hehehe…

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *