PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI

Di dalam dunia Asuransi, tentu sering terdengar atau mungkin Anda sendiri pernah mengalami, yaitu Klaim Asuransi yang Anda ajukan tidak dibayar. Banyak hal yang bisa menjadikan suatu Klaim Asuransi tidak dibayar. Mungkin Anda sendiri menyadari sudah seharusnya klaim tidak dibayarkan, tetapi ada kalanya Anda merasa seharusnya Klaim tersebut dibayarkan.

Nah, daripada ngotot atau ribut dengan Perusahaan Asuransi yang menerbitkan polis asuransi, apalagi menjelek-jelekkan Perusahaan Asuransi tersebut melalui sosial media yang berisiko Anda terkena tuntutan pencemaran nama baik, lebih baik Klaim Asuransi yang menjadi sengketa tersebut didaftarkan ke pihak ketiga yang memang menangani sengketa Klaim Asuransi.

Di Indonesia, banyak badan yang menangani sengketa. Tetapi di dunia Asuransi, ada suatu badan khusus yang menangani sengketa Asuransi, yakni Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

 

TENTANG BMAI
BMAI adalah sebuah badan hukum berbentuk Perhimpunan, berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, melakukan kegiatan di bidang sosial, didirikan oleh Asosiasi-Asosiasi Usaha Perasuransian di Indonesia yaitu : Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Pendiriannya diresmikan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2006 dan memulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Semula bernama Badan Mediasi Asuransi Indonesia disingkat BMAI, dan pada tanggal 25 Februari 2014 diubah menjadi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia dan tetap disingkat BMAI.

BMAI adalah sebuah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yaitu lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BMAI adalah LAPS yang terdaftar dan diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa disektor perasuransian. Ruang lingkup kegiatan BMAI ialah memberikan pelayanan penyelesaian sengketa klaim asuransi antara Konsumen Asuransi (Tertanggung, Pemegang Polis, Termaslahat) dan Penanggungnya (Anggota BMAI) secara professional melalui proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase, berdasarkan prinsip-prinsip Aksesibilitas, Independensi, Keadilan, Efisiensi dan Efektifitas.

 

SENGKETA YANG DITANGANI
Sengketa yang ditangani adalah perselisihan antara Konsumen Asuransi dan Penanggungnya sehubungan dengan:

  • Penolakan pembayaran klaim karena dinyatakan tidak terdapat tanggung jawab polis
  • Nilai klaim yang ditawarkan lebih rendah dari nilai klaim yang dituntut Konsumen Asuransi
  • Pemulihan Polis (Reinstatement) dan Penebusan Polis (Surrender)
  • Pemohon yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan
  • Sengketa yang belum pernah diajukan dan belum pernah disidangkan di pengadilan
  • Khusus untuk penanganan melalui mediasi dan atau ajudikasi:
    • Tuntutan klaim maks. Rp 750 juta per klaim untuk asuransi umum
    • Tuntutan klaim maks. Rp 500 juta per klaim untuk asuransi jiwa dan asuransi sosial

 

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Tiga macam proses dapat ditempuh, baik secara bertahap atau secara sendiri-sendiri yaitu :

  • Mediasi, dilakukan oleh seorang Mediator dengan cara memfasilitasi langkah-langkah mempermudah negosiasi antara para pihak yang bersengketa guna mencapai perdamaian, tanpa memberikan penilaian ataupun putusan atas sengketa tersebut. Di proses ini mungkin saja Perusahaan Asuransi akan membayarkan klaim Anda secara Ex-Gratia (biasanya klaim tidak dibayar penuh).
  • Ajudikasi, dilakukan oleh Majelis Ajudikasi, yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang Ajudikator, yang memeriksa dan membuat putusan atas sengketa para pihak, jika perdamaian melalui mediasi tidak tercapai.
  • Arbitrase, dilakukan oleh seorang Arbiter atau Majelis Arbitrase, yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3(tiga) orang Arbiter yang memeriksa dan membuat putusan atas sengketa para pihak, jika ajudikasi tidak berhasil, atau atas sengketa dengan nilai tuntutan melebihi batas nilai yang diperkenankan untuk diproses melalui mediasi dan atau ajudikasi.

 

KEUNTUNGAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BMAI

  • Biaya. Dalam proses Mediasi dan Ajudikasi tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Sedangkan untuk proses Arbitrase dikenakan biaya sebagai berikut:
    • Biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
    • Skala biaya Arbiter adalah sebagai berikut (dihitung dari besaran nilai sengketa):
      • 4,20% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 1 Milyar
      • 3,60% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 2,5 Milyar
      • 2,82% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 5 Milyar
      • 1,80% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 10 Milyar
      • 1,20% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 20 Milyar
      • 0,84% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 35 Milyar
      • 0,54% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 50 Milyar
      • 0,45% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 75 Milyar
      • 0,38% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 100 Milyar
      • 0,30% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 250 Milyar
      • 0,21% untuk nilai sengketa sampai dengan Rp. 500 Milyar
      • 0,18% untuk nilai sengketa lebih besar dari Rp. 500 Milyar

      Biaya ini dihitung secara progresif. Contoh: Nilai sengketa Rp. 1,5 Milyar, maka biaya Arbitrase (1 milyar x 4.20%) + (500 juta x 3,60%). Biaya ini pun nantinya akan diputuskan di akhir putusan, siapa yang harus membayar biaya Arbitrase tersebut. Anda bisa membandingkan besarnya biaya jika Anda menggunakan jasa penasihat hukum untuk memproses sengketa melalui pengadilan negeri.

  • Sifat Putusan Ajudikasi dan Arbitrase. Konsumen Asuransi bebas untuk menerima atau menolak Putusan Majelis Ajudikasi; jika konsumen asuransi menolak, para pihak bebas untuk mencari upaya hukum lainnya (arbitrase atau pengadilan). Sebaliknya, jika Konsumen Asuransi menerima, Penanggung (Anggota BMAI) terikat dan harus melaksanakan Putusan Majelis Ajudikasi.
    Putusan Majelis Arbitrase bersifat mengikat dan para pihak tidak boleh menempuh upaya hukum banding, kasasi dan sebagainya.

 

PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
Anda mengisi formulir pendaftaran yang terdapat pada website BMAI. Lampirkan formulir tersebut bersama dengan surat penolakan, copy polis, copy identitas, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat argumentasi Anda. Seluruh dokumen tersebut dikirimkan ke BMAI di Gedung Menara Duta Lt. 7, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-9 Jakarta (UP Ketua BMAI).

 

Referensi: www.bmai.or.id

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *